Istilah ‘Pengantar Ilmu Hukum’ secara etimologis terdiri dari beberapa kata dan makna. Istilah pengantar merujuk pada pandangan umum yang disajikan secara singkat. Di sisi lain, Ilmu Hukum adalah pengetahuan khusus yang mengajarkan tentang hukum serta segala aspek yang terhubung. Oleh karena itu, Pengantar Ilmu Hukum dapat diartikan sebagai studi yang mendalami hukum secara umum dan memberikan gambaran singkat mengenai seluruh pengetahuan hukum, serta perannya di antara ilmu-ilmu lainnya.
Secara historis, nama Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah terjemahan langsung dari kursus Inleiding tot de Rechtswetenschap, yang diajarkan di rechtshoge school (RHS) atau sekolah tinggi hukum di Batavia selama periode Hindia-Belanda, yang didirikan pada tahun 1924. Istilah ini juga ditemukan dalam Hoger Onderwijswet 1920 atau undang-undang perguruan tinggi negeri Belanda yang menggantikan istilah Encyclopaedie der Rechtswetenschap. Nama ini diadopsi dari istilah Jerman Einfuchrung in die Rechtswissenschaft pada akhir abad ke-19.
Kata “Pengantar” dalam PIH menunjukkan jalan menuju berbagai cabang ilmu (rechtsvakken) yang sesungguhnya. Objek dari PIH adalah hukum secara umum, yang tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku di suatu tempat dan waktu tertentu (ius constitutum). Materi yang dibahas dalam PIH mencakup pokok-pokok, prinsip-prinsip, kondisi, maksud dan tujuan dari bagian-bagian hukum yang paling fundamental serta hubungan antara bagian-bagian tersebut.
Istilah pengantar ilmu hukum pertama kali digunakan di Indonesia ketika Universitas Gajah Mada didirikan di Yogyakarta pada 13 Maret 1946 (sekarang UGM Yogyakarta). Hingga saat ini, di setiap fakultas hukum, sekolah tinggi hukum, atau program studi ilmu hukum, pengantar ilmu hukum menjadi mata kuliah prasyarat bagi semua mata kuliah keahlian hukum serta termasuk dalam mata kuliah dasar utama. Sebagai mata kuliah utama, pengantar ilmu hukum memberikan fondasi untuk mendukung mata kuliah lainnya sehingga dapat membantu mempermudah dan melancarkan studi mata kuliah hukum yang sudah bukan bersifat pengantar lagi.
Pengantar ilmu hukum dalam arti luas bertujuan untuk mempelajari dasar-dasar atau pijakan-pijakan hukum dalam mengarahkan individu yang ingin belajar hukum menuju pemahaman hukum yang sesungguhnya. Dengan demikian, pengantar ilmu hukum dalam arti luas mencakup pengantar ilmu hukum dalam pengertian sempit ditambah dengan pengantar hukum Indonesia.
Dalam pengantar ilmu hukum, juga diperkenalkan konsepkonsep, generalisasigeneralisasi, dan teori hukum umum, pemahamanpemahaman dan prinsipprinsip hukum (Grondbegrippen & Grondbeginselen). Oleh karena itu, pengantar ilmu hukum menjadi mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang ilmu hukum secara keseluruhan dalam perspektif yang luas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa inti dari pengantar ilmu hukum adalah sebagai fondasi pengetahuan hukum yang berisi pengertian-pengertian dasar yang menjadi dasar dari ilmu hukum.
Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) sering kali disebut oleh kalangan akademis hukum sebagai "Encyclopedia Hukum", yakni mata kuliah fundamental yang berfungsi sebagai pengantar (introduction atau inleiding) untuk mendalami ilmu hukum. Dapat juga dinyatakan bahwa PIH menjadi pijakan bagi studi lanjutan dalam bidang hukum yang mencakup pemahaman-pemahaman dasar dan gambaran umum tentang fondasi-fondasi utama ilmu hukum.
Tujuan dari Pengantar Ilmu Hukum ini adalah untuk Menguraikan kondisi, esensi, serta maksud dan tujuan dari elemen-elemen penting dalam hukum, dan juga hubungan antara berbagai elemen tersebut dengan disiplin ilmu hukum. Sementara itu, kegunaannya adalah agar kita dapat mengerti komponen-komponen atau variasi dari ilmu hukum lainnya.
Posisi Pengantar Ilmu Hukum sendiri sangat mendasar bagi pendidikan lanjutan mengenai pengetahuan dari berbagai disiplin hukum. Dalam kurikulum fakultas hukum, ia berperan sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu, pengantar ilmu hukum berfungsi untuk menyampaikan pemahaman pemahaman dasar, baik secara umum maupun mendalam, tentang segala hal yang berkaitan dengan hukum.
Selain itu, pengantar ilmu hukum juga memiliki aspek pedagogis yang bertujuan untuk menumbuhkan sikap keadilan serta membangkitkan minat yang kuat untuk mempelajari hukum. Dalam pembahasannya, PIH fokus pada ilmu hukum, namun tetap terkait dengan teori dan filsafat hukum. Lingkup PIH sangat luas, sehingga perlu dilakukan pendekatan yang komprehensif, integral, dan interdisipliner dalam mempelajari hukum dari berbagai sudut pandang.
Secara spesifik, ruang lingkup pengantar ilmu hukum, meliputi:
1. Hukum sebagai Norma/ Kaidah Hukum sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.
2. Hukum sebagai Gejala Perilaku di Masyarakat Hukum sebagai suatui keadaan/ gajala social yang berlaku di masyarakat sebagai maninfestasi dari pola tingkah laku yang berkembang.
3. Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan Ilmu Hukum terbagi dalam 2 pengertian :
a. Ilmu hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang mencakup dsan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum (Satjipto Rahardjo).
b. Ilmu hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) (Radbruch).
Istilah hukum yang digunakan di Indonesia merupakan terjemahan dari Rechtswetenschap (Belanda), atau Rechtswissenschaft (Jerman), maupun Jurisprudenz (Jerman), serta Jurisprudence (Inggris).4 Konsep Rechtswetenschap dan Rechtswissenschaft merujuk pada pemahaman ilmu mengenai hukum atau studi yang meneliti hukum atau disiplin ilmu yang fokus pada hukum itu sendiri. Sedangkan istilah Jurisprudenz dalam bahasa Jerman mengindikasikan ilmu hukum dalam konteks yang lebih terbatas. Di sisi lain, istilah Jurisprudence (Inggris) berasal dari bahasa Latin, yaitu juris yang berarti hukum dan prudence yang berarti pengetahuan. Oleh karena itu, jurisprudence dapat diartikan sebagai pemahaman tentang hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar