Sabtu, 15 Februari 2025

LEGAL OPINION


DEFINISI :


  • Suatu dokumen yang dipersiapkan oleh seorang juris/advokat yang berisikan pemikirannya dari segi hukum mengenai suatu fakta yang disampaikan kepadanya;


  • Berisi pemahaman dari sudut hukum yang berlaku tentang suatu fakta yang disampaikan kepadanya; 


  • Diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan sesuai dengan prinsip-prinsip kewajaran (legal due diligence).


MAKSUD PEMBUATAN LEGAL OPINION


  • Memberikan pedoman dan/atau perlindungan secara hukum bagi penggunanya tentang akibat hukum dari suatu perbuatan hukum, transaksi dan lain sebagainya;


  • Memberikan suatu fakta hukum bagi penggunanya tentang suatu perbuatan atau peristiwa hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;


  • Untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan dalam melakukan transaksi tertentu (antara lain misalnya di bidang Perbankan dan Pasar Modal);


  • Untuk memenuhi ketentuan dalam suatu perjanjian.



PERUNTUKAN LEGAL OPINION


  • Spesifik

    • Pendapat Hukum harus khusus ditujukan untuk kepentingan pihak tertentu.

    • Hanya mengangkat fakta secara hukum.

    • Tidak dapat dipergunakan sebagai acuan oleh pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum. 


  • Hubungan dengan Pasar Modal

    • Tujuan utamanya adalah dalam rangka menegakkan hukum bidang Pasar Modal

    • Dalam rangka pelaksanaan prinsip keterbukaan


BENTUK DAN FORMAT

  • Internal Legal Memorandum

  • Legal Memorandum

  • Legal Opinion


INTERNAL LEGAL MEMORANDUM

  • Disusun dan dipersiapkan oleh tim internal dalam sebuah institusi.

  • Terdapat suatu hierarkhi pemberian tugas

  • Untuk menjawab permasalahan internal yang dihadapi oleh institusi.

  • Tidak dipersyaratkan harus memiliki adanya kartu izin advokat dalam penyusunannya.

  • Disusun oleh seseorang lulusan fakultas hukum.


LEGAL MEMORANDUM


  • Dipersiapkan oleh advokat

  • Disusun dalam rangka untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi oleh pengguna/klien.

  • Legal Memorandum diperuntukkan bagi pengguna/klien, khususnya untuk menjawab permasalahan internal pengguna/klien.

  • Dijadikan sebagai pedoman bagi pengguna/klien.


LEGAL OPINION


  • Dipersiapkan oleh juris/advokat.

  • Disusun dalam rangka untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi oleh pengguna/klien.

  • Legal Opinion diperuntukkan bagi pengguna/klien, khususnya untuk menjawab permasalahan internal maupun eksternal pengguna/klien.

  • Legal Opinion juga dapat ditujukan kepada pihak ketiga untuk kepentingan pengguna/klien.

  • Adakalanya Legal Opinion yang dikeluarkan oleh suatu institusi untuk dijadikan sebagai pedoman maupun landasan dalam melakukan suatu perbuatan hukum.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Mendapatkan Centang Hijau pada Profil Pembayaran Google Adsense

Google Adsense adalah salah satu program periklanan online yang paling populer di dunia. Dengan Google Adsense, Anda dapat memperoleh pengha...