Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Kekuasaan Kehakiman yang merdeka menjamin keberadaan dan kontinutas Negara Hukum. Konstitusi, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, menegaskan, “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Salah satu komponen utama yang menjamin keberadaan dan kontinutas negara hukum adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka, atau independence of the Judiciary. Kekuasaan kehakiman adalah bagian dari negara hukum.
Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, bermakna bahwasanya suatu kekuasaan judisiil tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh pemerintah atau bentuk-bentuk kekuasaan lain dalam struktur masyarakat dan institusi negara. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka menjamin kemandirian peradilan, melalui pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang menjamin kemandirian atau independensi peradilan, termasuk a.l.perlindungan dan kekebalan (immunity) dikala menjalankan fungsi peradilan secara benar dan adil, penentuan jaminan masa kerja dan jabatan hakim (term of office and tenure during good behaviour), pengembangan karir hakim tanpa hambatan dan diskriminasi serta rewards bagi aparat pengadilan yang berprestasi.
PRELUDE: MAHKAMAH KONSTITUSI
PERNAH DIGAGAS DALAM RAPAT BPUPKI (JULI 1945)
Sesungguhnya, dalam rapat besar BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 telah muncul gagasan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Anggota Moh. Yamin menghendaki agar Mahkamah Agung („Balai Agung‟) menjadi pula badan yang membanding, yakni „… apakah undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak melanggar Undang-Undang Dasar Republik atau bertentangan dengan hukum adat yang diakui, ataukah tidak bertentangan dengan syariah agama Islam‟. Anggota Soepomo tidak menyetujui gagasan Moh. Yamin. Dikatakan, pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar hanya dikenal dalam suatu sistem pemerintahan yang mengenal pemisahan kekuasaan secara tegas (maksudnya guna check and balances antara tiga kekuasaan itu). „Menurut pendapat saya, tuan Ketua, dalam rancangan Undang-Undang Dasar ini, kita memang tidak memakai sistem yang membedakan prinsipil antara 3 badan itu, artinya tidak, bahwa kekuasaan kehakiman akan mengontrol kekuasaan membentuk undang-undang (RM. AB. Kusuma, 2004 : 299)‟.
Dalam pada itu, menurut Soepomo, para ahli hukum Indonesia juga sama sekali tidak mempunyai pengalaman untuk tugas sedemikian. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar bukan wewenang Mahkamah Agung, tetapi wewenang badan peradilan khusus („pengadilan spesial‟) yang namanya Constitutioneel – hof, semacam di Austria, Cekoslowakia dan Jerman di zaman Weimar. „Kita harus mengetahui tenaga kita belum begitu banyak, kita harus menambah tenaga-tenaga, ahli-ahli tentang hal itu. Jadi buat negara yang muda dan untuk mengerjakan itu, saya kira belum waktunya‟ kata Soepomo lebih jauh. Tatkala Ketua Radjiman menanyakan peserta, siapa yang menyetujui usul Yamin, Yamin sendiri meminta agar hal dimaksud ditunda saja.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 24 C ayat (1), (2) UUD 1945 menegaskan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Putusan Mahkamah bersifat einmalig, yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diajukan upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali. Seketika mahkamah memutus, putusan dimaksud berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut (retroaktif) tetapi berlaku mengikat ke depan (prospectively binding).
Dapat disimpulkan terdapat 4 (empat) kewenangan mahkamah, 1 (satu) kewajiban namun sekaligus kewenangan, yakni:
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memutus pembubaran partai politik, dan
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
a.d. 1. Pengajuan undang-undang terhadap UUD (Judicial review/Constitutional review)
Pengajuan undang-undang yang dimohonkan kepada Mahkamah, terdiri dari 2 (dua) macam pengujian, yakni:
Pengujian Formal (Formele Toetsing), berpaut dengan pembentukan undang-undang yang dianggap tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD; dan/atau
Pengujian Materil (Materieele Toetsing), berpaut dengan materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD.
Kedudukan Mahkamah Konstitusi setara dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi tidak merupakan bagian institusional dari Mahkamah Agung. Kedua highest court dimaksud berdiri sendiri secara duality of jurisdiction.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar