Kamis, 20 Februari 2025

Hukum Adat dan Sosiologi: Memahami Dinamika Budaya dalam Konteks Hukum

  Pengertian Hukum Adat di Indonesia



Hukum adat merupakan seperangkat norma dan aturan yang berkembang dalam masyarakat berdasarkan tradisi dan budaya lokal. Di banyak negara, terutama di Indonesia, hukum adat memainkan peranan penting dalam mengatur kehidupan sosial dan interaksi antarwarga masyarakat. Sementara itu, sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari perilaku sosial manusia, memberikan perspektif penting dalam memahami hukum adat.
Hukum Adat: 
Definisi dan Karakteristik

Hukum adat biasanya bersifat tidak tertulis dan berasal dari praktik kebiasaan serta tradisi yang telah ada selama bertahun-tahun. Hukum ini seringkali mencakup aspek-aspek seperti:

1.Nilai-nilai Budaya: Aturan yang ada mencerminkan norma dan nilai yang dianut oleh masyarakat setempat.
Tanggung Jawab Sosial: Hukum adat mengatur kewajiban individu terhadap kelompoknya, menciptakan rasa solidaritas dan keharmonisan.
2. Sanksi Sosial: Pelanggaran terhadap hukum adat sering kali dihadapi dengan sanksi sosial, yang dapat berupa penghinaan, eksklusi, atau dalam beberapa kasus, denda.

Sosiologi dan Hukum Adat

Sosiologi memberikan alat analisis untuk memahami bagaimana hukum adat berfungsi dalam konteks sosial. Beberapa aspek yang bisa dianalisis meliputi:

1. Interaksi Sosial: Hukum adat berfungsi untuk mengatur interaksi antarindividu dalam masyarakat, menyediakan kerangka kerja untuk menyelesaikan konflik dan menciptakan keseimbangan sosial.

2. Perubahan Sosial: Seiring dengan perubahan zaman, hukum adat juga dapat berubah. Sosiolog mempelajari bagaimana faktor-faktor eksternal seperti modernisasi, globalisasi, dan interaksi antarkultur memengaruhi hukum adat.

3.Identitas dan Kebudayaan: Hukum adat sering kali menjadi bagian integral dari identitas suatu kelompok etnis atau komunitas. Penelitian sosiologis dapat menggali bagaimana hukum adat memperkuat rasa identitas dan perbedaan antar kelompok.

Kesimpulan


Hubungan antara hukum adat dan sosiologi sangat erat, di mana hukum adat berfungsi sebagai cermin dari nilai-nilai dan norma yang dianut oleh masyarakat. Melalui pendekatan sosiologis, kita dapat memahami lebih dalam bagaimana hukum adat tidak hanya mengatur perilaku sosial tetapi juga beradaptasi dengan dinamika perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat penting dalam menjaga keragaman budaya sekaligus mendukung keadilan sosial dalam masyarakat yang multikultural.

Jika ada tambahan informasi atau aspek spesifik yang ingin Anda sertakan, silakan beri tahu!

Selasa, 18 Februari 2025

MENGENAL SEJARAH PENGANTAR ILMU HUKUM




 Istilah ‘Pengantar Ilmu Hukum’ secara etimologis terdiri dari beberapa kata dan makna. Istilah pengantar merujuk pada pandangan umum yang disajikan secara singkat. Di sisi lain, Ilmu Hukum adalah pengetahuan khusus yang mengajarkan tentang hukum serta segala aspek yang terhubung. Oleh karena itu, Pengantar Ilmu Hukum dapat diartikan sebagai studi yang mendalami hukum secara umum dan memberikan gambaran singkat mengenai seluruh pengetahuan hukum, serta perannya di antara ilmu-ilmu lainnya.



Secara historis, nama Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah terjemahan langsung dari kursus Inleiding tot de Rechtswetenschap, yang diajarkan di rechtshoge school (RHS) atau sekolah tinggi hukum di Batavia selama periode Hindia-Belanda, yang didirikan pada tahun 1924. Istilah ini juga ditemukan dalam Hoger Onderwijswet 1920 atau undang-undang perguruan tinggi negeri Belanda yang menggantikan istilah Encyclopaedie der Rechtswetenschap. Nama ini diadopsi dari istilah Jerman Einfuchrung in die Rechtswissenschaft pada akhir abad ke-19.


Kata “Pengantar” dalam PIH menunjukkan jalan menuju berbagai cabang ilmu (rechtsvakken) yang sesungguhnya. Objek dari PIH adalah hukum secara umum, yang tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku di suatu tempat dan waktu tertentu (ius constitutum). Materi yang dibahas dalam PIH mencakup pokok-pokok, prinsip-prinsip, kondisi, maksud dan tujuan dari bagian-bagian hukum yang paling fundamental serta hubungan antara bagian-bagian tersebut.


Istilah pengantar ilmu hukum pertama kali digunakan di Indonesia ketika Universitas Gajah Mada didirikan di Yogyakarta pada 13 Maret 1946 (sekarang UGM Yogyakarta). Hingga saat ini, di setiap fakultas hukum, sekolah tinggi hukum, atau program studi ilmu hukum, pengantar ilmu hukum menjadi mata kuliah prasyarat bagi semua mata kuliah keahlian hukum serta termasuk dalam mata kuliah dasar utama. Sebagai mata kuliah utama, pengantar ilmu hukum memberikan fondasi untuk mendukung mata kuliah lainnya sehingga dapat membantu mempermudah dan melancarkan studi mata kuliah hukum yang sudah bukan bersifat pengantar lagi. 


Pengantar ilmu hukum dalam arti luas bertujuan untuk mempelajari dasar-dasar atau pijakan-pijakan hukum dalam mengarahkan individu yang ingin belajar hukum menuju pemahaman hukum yang sesungguhnya. Dengan demikian, pengantar ilmu hukum dalam arti luas mencakup pengantar ilmu hukum dalam pengertian sempit ditambah dengan pengantar hukum Indonesia. 


Dalam pengantar ilmu hukum, juga diperkenalkan konsepkonsep, generalisasigeneralisasi, dan teori hukum umum, pemahamanpemahaman dan prinsipprinsip hukum (Grondbegrippen & Grondbeginselen). Oleh karena itu, pengantar ilmu hukum menjadi mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang ilmu hukum secara keseluruhan dalam perspektif yang luas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa inti dari pengantar ilmu hukum adalah sebagai fondasi pengetahuan hukum yang berisi pengertian-pengertian dasar yang menjadi dasar dari ilmu hukum.


Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum


Pengantar Ilmu Hukum (PIH) sering kali disebut oleh kalangan akademis hukum sebagai "Encyclopedia Hukum", yakni mata kuliah fundamental yang berfungsi sebagai pengantar (introduction atau inleiding) untuk mendalami ilmu hukum. Dapat juga dinyatakan bahwa PIH menjadi pijakan bagi studi lanjutan dalam bidang hukum yang mencakup pemahaman-pemahaman dasar dan gambaran umum tentang fondasi-fondasi utama ilmu hukum. 


Tujuan dari Pengantar Ilmu Hukum ini adalah untuk Menguraikan kondisi, esensi, serta maksud dan tujuan dari elemen-elemen penting dalam hukum, dan juga hubungan antara berbagai elemen tersebut dengan disiplin ilmu hukum. Sementara itu, kegunaannya adalah agar kita dapat mengerti komponen-komponen atau variasi dari ilmu hukum lainnya. 


Posisi Pengantar Ilmu Hukum sendiri sangat mendasar bagi pendidikan lanjutan mengenai pengetahuan dari berbagai disiplin hukum. Dalam kurikulum fakultas hukum, ia berperan sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu, pengantar ilmu hukum berfungsi untuk menyampaikan pemahaman pemahaman dasar, baik secara umum maupun mendalam, tentang segala hal yang berkaitan dengan hukum. 

Selain itu, pengantar ilmu hukum juga memiliki aspek pedagogis yang bertujuan untuk menumbuhkan sikap keadilan serta membangkitkan minat yang kuat untuk mempelajari hukum. Dalam pembahasannya, PIH fokus pada ilmu hukum, namun tetap terkait dengan teori dan filsafat hukum. Lingkup PIH sangat luas, sehingga perlu dilakukan pendekatan yang komprehensif, integral, dan interdisipliner dalam mempelajari hukum dari berbagai sudut pandang.


Secara spesifik, ruang lingkup pengantar ilmu hukum, meliputi: 


1. Hukum sebagai Norma/ Kaidah Hukum sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.


 2. Hukum sebagai Gejala Perilaku di Masyarakat Hukum sebagai suatui keadaan/ gajala social yang berlaku di masyarakat sebagai maninfestasi dari pola tingkah laku yang berkembang. 


3. Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan Ilmu Hukum terbagi dalam 2 pengertian :


 a. Ilmu hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang mencakup dsan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum (Satjipto Rahardjo).


 b. Ilmu hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) (Radbruch).


Istilah hukum yang digunakan di Indonesia merupakan terjemahan dari Rechtswetenschap (Belanda), atau Rechtswissenschaft (Jerman), maupun Jurisprudenz (Jerman), serta Jurisprudence (Inggris).4 Konsep Rechtswetenschap dan Rechtswissenschaft merujuk pada pemahaman ilmu mengenai hukum atau studi yang meneliti hukum atau disiplin ilmu yang fokus pada hukum itu sendiri. Sedangkan istilah Jurisprudenz dalam bahasa Jerman mengindikasikan ilmu hukum dalam konteks yang lebih terbatas. Di sisi lain, istilah Jurisprudence (Inggris) berasal dari bahasa Latin, yaitu juris yang berarti hukum dan prudence yang berarti pengetahuan. Oleh karena itu, jurisprudence dapat diartikan sebagai pemahaman tentang hukum.




Sabtu, 15 Februari 2025

LEGAL OPINION


DEFINISI :


  • Suatu dokumen yang dipersiapkan oleh seorang juris/advokat yang berisikan pemikirannya dari segi hukum mengenai suatu fakta yang disampaikan kepadanya;


  • Berisi pemahaman dari sudut hukum yang berlaku tentang suatu fakta yang disampaikan kepadanya; 


  • Diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan sesuai dengan prinsip-prinsip kewajaran (legal due diligence).


MAKSUD PEMBUATAN LEGAL OPINION


  • Memberikan pedoman dan/atau perlindungan secara hukum bagi penggunanya tentang akibat hukum dari suatu perbuatan hukum, transaksi dan lain sebagainya;


  • Memberikan suatu fakta hukum bagi penggunanya tentang suatu perbuatan atau peristiwa hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;


  • Untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan dalam melakukan transaksi tertentu (antara lain misalnya di bidang Perbankan dan Pasar Modal);


  • Untuk memenuhi ketentuan dalam suatu perjanjian.



PERUNTUKAN LEGAL OPINION


  • Spesifik

    • Pendapat Hukum harus khusus ditujukan untuk kepentingan pihak tertentu.

    • Hanya mengangkat fakta secara hukum.

    • Tidak dapat dipergunakan sebagai acuan oleh pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum. 


  • Hubungan dengan Pasar Modal

    • Tujuan utamanya adalah dalam rangka menegakkan hukum bidang Pasar Modal

    • Dalam rangka pelaksanaan prinsip keterbukaan


BENTUK DAN FORMAT

  • Internal Legal Memorandum

  • Legal Memorandum

  • Legal Opinion


INTERNAL LEGAL MEMORANDUM

  • Disusun dan dipersiapkan oleh tim internal dalam sebuah institusi.

  • Terdapat suatu hierarkhi pemberian tugas

  • Untuk menjawab permasalahan internal yang dihadapi oleh institusi.

  • Tidak dipersyaratkan harus memiliki adanya kartu izin advokat dalam penyusunannya.

  • Disusun oleh seseorang lulusan fakultas hukum.


LEGAL MEMORANDUM


  • Dipersiapkan oleh advokat

  • Disusun dalam rangka untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi oleh pengguna/klien.

  • Legal Memorandum diperuntukkan bagi pengguna/klien, khususnya untuk menjawab permasalahan internal pengguna/klien.

  • Dijadikan sebagai pedoman bagi pengguna/klien.


LEGAL OPINION


  • Dipersiapkan oleh juris/advokat.

  • Disusun dalam rangka untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi oleh pengguna/klien.

  • Legal Opinion diperuntukkan bagi pengguna/klien, khususnya untuk menjawab permasalahan internal maupun eksternal pengguna/klien.

  • Legal Opinion juga dapat ditujukan kepada pihak ketiga untuk kepentingan pengguna/klien.

  • Adakalanya Legal Opinion yang dikeluarkan oleh suatu institusi untuk dijadikan sebagai pedoman maupun landasan dalam melakukan suatu perbuatan hukum.






Kamis, 13 Februari 2025

KEDUDUKAN DAN PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA



Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Kekuasaan Kehakiman yang merdeka menjamin keberadaan dan kontinutas Negara Hukum. Konstitusi, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, menegaskan, “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Salah satu komponen utama yang menjamin keberadaan dan kontinutas negara hukum adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka, atau independence of the Judiciary. Kekuasaan kehakiman adalah bagian dari negara hukum.

Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, bermakna bahwasanya suatu kekuasaan judisiil tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh pemerintah atau bentuk-bentuk kekuasaan lain dalam struktur masyarakat dan institusi negara. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka menjamin kemandirian peradilan, melalui pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang menjamin kemandirian atau independensi peradilan, termasuk a.l.perlindungan dan kekebalan (immunity) dikala menjalankan fungsi peradilan secara benar dan adil, penentuan jaminan masa kerja dan jabatan hakim (term of office and tenure during good behaviour), pengembangan karir hakim tanpa hambatan dan diskriminasi serta rewards bagi aparat pengadilan yang berprestasi.


PRELUDE: MAHKAMAH KONSTITUSI

PERNAH DIGAGAS DALAM RAPAT BPUPKI (JULI 1945)

Sesungguhnya, dalam rapat besar BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 telah muncul gagasan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Anggota Moh. Yamin menghendaki agar Mahkamah Agung („Balai Agung‟) menjadi pula badan yang membanding, yakni „… apakah undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak melanggar Undang-Undang Dasar Republik atau bertentangan dengan hukum adat yang diakui, ataukah tidak bertentangan dengan syariah agama Islam‟. Anggota Soepomo tidak menyetujui gagasan Moh. Yamin. Dikatakan, pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar hanya dikenal dalam suatu sistem pemerintahan yang mengenal pemisahan kekuasaan secara tegas (maksudnya guna check and balances antara tiga kekuasaan itu). „Menurut pendapat saya, tuan Ketua, dalam rancangan Undang-Undang Dasar ini, kita memang tidak memakai sistem yang membedakan prinsipil antara 3 badan itu, artinya tidak, bahwa kekuasaan kehakiman akan mengontrol kekuasaan membentuk undang-undang (RM. AB. Kusuma, 2004 : 299)‟.

Dalam pada itu, menurut Soepomo, para ahli hukum Indonesia juga sama sekali tidak mempunyai pengalaman untuk tugas sedemikian. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar bukan wewenang Mahkamah Agung, tetapi wewenang badan peradilan khusus („pengadilan spesial‟) yang namanya Constitutioneel – hof, semacam di Austria, Cekoslowakia dan Jerman di zaman Weimar. „Kita harus mengetahui tenaga kita belum begitu banyak, kita harus menambah tenaga-tenaga, ahli-ahli tentang hal itu. Jadi buat negara yang muda dan untuk mengerjakan itu, saya kira belum waktunya‟ kata Soepomo lebih jauh. Tatkala Ketua Radjiman menanyakan peserta, siapa yang menyetujui usul Yamin, Yamin sendiri meminta agar hal dimaksud ditunda saja.

Suardi Tasrif menyayangkan bahwa perbedaan pendapat kedua pembicara tersebut berakhir secara inkonklusif (1971:197). „Neither fish ,nor fowl (bukan ikan, bukan daging)‟, kata Tasrif.

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pasal 24 C ayat (1), (2) UUD 1945 menegaskan:

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.


  1. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

Putusan Mahkamah bersifat einmalig, yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diajukan upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali. Seketika mahkamah memutus, putusan dimaksud berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut (retroaktif) tetapi berlaku mengikat ke depan (prospectively binding).

Dapat disimpulkan terdapat 4 (empat) kewenangan mahkamah, 1 (satu) kewajiban namun sekaligus kewenangan, yakni:

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  3. Memutus pembubaran partai politik, dan

  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

  5. Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden


a.d. 1. Pengajuan undang-undang terhadap UUD (Judicial review/Constitutional review)

Pengajuan undang-undang yang dimohonkan kepada Mahkamah, terdiri dari 2 (dua) macam pengujian, yakni:

  • Pengujian Formal (Formele Toetsing), berpaut dengan pembentukan undang-undang yang dianggap tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD; dan/atau

  • Pengujian Materil (Materieele Toetsing), berpaut dengan materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD.


Kedudukan Mahkamah Konstitusi setara dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi tidak merupakan bagian institusional dari Mahkamah Agung. Kedua highest court dimaksud berdiri sendiri secara duality of jurisdiction.


Cara Mendapatkan Centang Hijau pada Profil Pembayaran Google Adsense

Google Adsense adalah salah satu program periklanan online yang paling populer di dunia. Dengan Google Adsense, Anda dapat memperoleh pengha...